Pemerintah mempercepat peningkatan produktivitas pertanian melalui program strategis irigasi & rawa. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 menekankan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi & pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT untuk penyediaan air yang andal dan peningkatan IP.
Dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, Pemerintah terus mengupayakan peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menekankan pentingnya percepatan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT untuk memastikan ketersediaan air yang andal bagi lahan pertanian, menunjang intensifikasi pertanian, dan keberhasilan panen secara berkelanjutan.
Salah satu tantangan utama adalah kondisi prasarana fisik irigasi yang belum optimal (rusak atau tidak berfungsi maksimal) sehingga suplai air ke lahan pertanian terbatas.
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Cidanau Ciujung Cidurian melaksanakan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025 berdasarkan usulan Kementerian Pertanian, Direktif PUPR, dan DAK TA 2025 yang perlu ditingkatkan kinerja irigasinya.
Dukungan Bidang Irigasi & Rawa dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang sinergi dukungan infrastruktur daerah irigasi untuk mewujudkan swasembada pangan.
Mengacu pada RPJMN 2025–2029, visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapainya, terdapat Asta Cita sebagai Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional, di antaranya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta penguatan ekonomi (syariah, digital, hijau, biru).
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 menjadi instrumen percepatan program Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi & Pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan secara berkelanjutan.